REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif sepakat dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi. Laode menilai upaya ini dapat menghadirkan efek jera bagi pelakunya.
Dalam langah hukumnya, Kejagung memang tidak hanya mengejar hukuman penjara pelaku korupsi. Kejagung juga mengejar sebanyak-banyaknya pengembalian kerugian uang negara.
"Itu langkah yang bagus ya dari Kejagung," kata Laode kepada Republika, Rabu (6/12/2023).
Laode mendorong Kejagung mengutamakan pemulihan aset dalam kasus korupsi. Dengan mekanisme hukum yang memadai, Laode menegaskan koruptor mestinya tak bisa menggunakan hasil kejahatannya.
"Langkah ini harus diutamakan karena koruptor tidak boleh menikmati uang dan aset haram yang didapat dari hasil kejahatannya," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan itu.
Laode juga meyakini pemulihan aset dalam kasus korupsi dapat menjadi sarana "menakutkan" bagi koruptor. Sebab tindakan semacam itu membuat aksi koruptor untuk memperkaya diri menjadi sia-sia.
"Ini salah satu cara untuk meningkatkan detterent effects (efek jera) dari penindakan tindak pidana korupsi karena mereka tidak akan menikmati hasil kejahatan mereka saat keluar dari penjara," ujar Laode.
Walau demikian, Laode mengingatkan upaya Kejagung ini mesti didukung instrumen hukum yang lebih memadai. Oleh karena itu, Laode mendukung agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan.
"Sayangnya kita belum memiliki UU Perampasan Aset. Namun demikian, UU TPPU dapat dimaksimalkan jika ada unsur TPPU dalam kejahatan yang dilakukan para koruptor," ujar Laode.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sejumlah anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Penetapan anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi merupakan babak baru penyidikan korupsi dan TPPU yang sudah inkrah terhadap Surya Darmadi. Penetapan perusahaan menjadi tersangka memungkinkan negara untuk melakukan sita aset lika terbukti bersalah.