REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute memprotes keinginan Presiden RI Prabowo Subianto yang akan memberikan kesempatan tobat bagi koruptor yang mengembalikan uang rakyat. IM57+ Institute memandang rencana itu malah mengurangi efek jera bagi koruptor.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai, pengampunan ini berpeluang menjadi blunder. Sebab, hal ini berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar bahwa korupsi bukan terjadi hanya pada masa lalu, tetapi saat ini juga.
"Pemaafan akan berpotensi membuat tidak diterapkannya efek jera dalam pemberantasan korupsi," kata Lakso dalam keterangan pers pada Kamis (19/12/2024).
Lakso mencurigai tindakan tersebut bukan menurunkan tapi justru meninggikan potensi korupsi. Lakso mengamati rencana itu pada tataran teknis akan memberikan hambatan.
"Justru ketika mengembalikan mendapatkan keringanan maka itu lebih rasional dilakukan," ujar Lakso.
Walau demikian, Lakso menyoroti terdapat dua poin penting dalam pidato Prabowo Subianto, yaitu soal pemulihan aset dan soal pemaafan. Arah pandang soal pemulihan aset adalah sisi yang kerap tidak menjadi fokus penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi.
"Sehingga pemikiran terkait perlunya pemberantasan korupsi juga terfokus pada pemulihan aset adalah langkah yang perlu diapresiasi," kata Lakso
Lakso juga memandang Presiden Prabowo Subianto wajib menerapkan penguatan pemulihan aset melalui legislasi maupun langkah konkret arah penegak hukum. Hal tersebut guna menindaklanjuti supaya kekhwatiran kebocoran tidak hanya menjadi 'omon-omon'.
"Ini juga sesuai arah pidato presiden terakhir yang menyoroti soal pemulihan aset," ujar Lakso.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta para koruptor bertobat. Hal ini diungkapkan Prabowo di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024) waktu setempat.
Kegiatan di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar merupakan rangkaian dari lawatan Prabowo di Mesir pada 17-19 Desember. Prabowo memperingatkan koruptor mengembalikan uang yang dicuri dari rakyat.