REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah buruh dari berbagai serikat pekerja menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dapat menaikkan standar upah pada 2026. Para buruh itu menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta layak pada 2026 di angka Rp 6 juta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengaku, mendukung para buruh yang ingin UMP mengalami kenaikan. Namun, kenaikan UMP itu tidak bisa didasarkan hanya dari permintaan buruh.
"Artinya biasanya kalau dari buruh inginnya yang tertinggi-tingginya, yang bagus, tapi kemudian kan pengusaha gimana? Pengusaha sekarang gimana? apakah mampu, apakah bisa untuk memenuhi hal tersebut?" kata Taufik saat dikonfirmasi Republika di Jakarta dikutip Kamis (20/11/2025).
Politikus PKS itu menilai, penetapan UMP Jakarta juga harus melibatkan unsur pengusaha. Baru nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran UMP sesuai formula yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Jadi tripartit antara buruh, pengusahaz dan pemerintah. Nanti DPRD duduk tengahnya," kata Taufik.
Dia menyebut, UMP Jakarta 2026 memang sudah seharusnya naik dibandingkan tahun ini. Apalagi, kondisi ekonomi masyarakat saat ini terus terbebani harga kebutuhan pokok yang selalu naik.
Taufik menyampaikan, para buruh juga perlu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Apabila UMP tidak naik, akan sulit bagi para buruh memenuhi kebutuhan dasar mereka. "Kalau saya pribadi, oke harus dikasih kenaikan, tapi kenaikannya itu juga harus berimbang," ujarnya.
UMP Jakarta saat ini adalah Rp 5.396.761, naik 6,5 persen atau Rp 329.380 dari UMP Jakarta 2024. Sementara UMP Jakarta 2025 berkisar Rp 5,5 juta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku belum bisa menentukan besaran UMP Jakarta 2026. Dia pun belum bisa memastikan akan menuruti tuntutan dari para buruh. "Ya kan baru dibahas. Kan saya di ujung aja nanti," kata Pramono di Jakarta, Senin (17/11/2025).