Selasa 01 Aug 2023 19:12 WIB

Saksi Sidang Johnny G Plate Dicecar Hakim, Proyek BTS Dinilai Habiskan Uang Negara

Proyek BTS Kemenkominfo mangkrak walau sudah menelan biaya fantastis.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis mengungkap anggaran yang disetujui untuk proyek BTS 4G tahun 2021 senilai Rp 12,5 triliun. Namun, Arifin kewalahan saat dicecar mengenai pemanfaatan uang itu.

Hal itu dikatakan Arifin saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/8/2023). Arifin bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca Juga

"Untuk 2021 diusulkan Rp 12,5 triliun, diusulkan pada 2020 untuk dikerjakan tahun 2021," kata Arifin dalam sidang tersebut.

Arifin menjelaskan anggaran tersebut dipotong menjadi dua yaitu proses pagu biasa senilai Rp 1 triliun dan pagu anggaran Rp 12,51 triliun. Selanjutnya, terdapat usulan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan unit eselon satu pada 2022.

"Jadi di tahun 2021 itu harusnya 4.200, atau total semua ada 6.645 BTS itu tidak bisa dipenuhi semuanya," ujar Arifin.

Arifin mengakui jumlah menara BTS 4G yang sudah tuntas dibangun pada 31 Desember 2021 sebanyak 4.200 unit. Hanya saja, proyek itu justru mangkrak walau sudah menelan biaya fantastis.

"Kenyataannya?" tanya Hakim.

"Kami sulit, Yang Mulia," jawab Arifin.

Majelis hakim mencecar Arifin yang terkesan tak mau jujur dalam kesaksiannya atas mangkraknya proyek BTS. Arifin berdalih terkendala untuk mendapatkan laporan pembangunan proyek tersebut. Arifin menyebut ada aplikasi khusus untuk mengeceknya, tapi hanya digunakan bagi para eselon satu Kemenkominfo.

"(Aplikasi itu) Untuk melaporkan secara administrasi capaiannya, berapa capaiannya? Tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi," ucap Arifin.

Majelis hakim heran dengan jawaban Arifin yang sebenarnya bertugas di biro perencanaan. Hakim meragukan perencanaan yang dilakukan Arifin dalam proyek BTS.

"Jangan karena ini, kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu, pak. Kalau begini habis uang negara. Per bagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan saja pak," sindir Hakim.

Majelis hakim juga menyatakan, Arifin mestinya khatam perkembangan proyek BTS. Majelis hakim menyayangkan Arifin yang tak memperhatikan perkembangan proyek yang sudah direncanakan oleh Biro-nya itu.

"Coba lihat tupoksi Saudara itu tahu nggak, Saudara ikut nggak, Saudara bahwa akhirnya gimana yang kami rencanakan dulu bagaimana," singgung Hakim.

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement