Kamis 23 Oct 2025 03:15 WIB

Oknum Polisi di NTT Ditangkap Usai Pinjamkan Senjata Api ke Warga Bali

Polisi NTT tangkap oknum polisi yang diduga meminjamkan senjata api ke warga Bali, senjata yang hilang ditemukan di tahun 2025.

Rep: antara/ Red: antara
Polda NTT tangkap oknum polisi pinjamkan dua senjata ke warga Bali.
Foto: antara
Polda NTT tangkap oknum polisi pinjamkan dua senjata ke warga Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG, – Aparat kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial S yang diduga meminjamkan dua senjata api milik Polda NTT kepada seorang warga di Bali. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai hilangnya sejumlah senjata api milik Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengkonfirmasi penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. "Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan," ujarnya kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Menurut Henry, temuan ini terungkap setelah Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan pemeriksaan terhadap semua anggota yang memegang senjata api. Setelah pengecekan, diketahui bahwa beberapa senjata api aktif dilaporkan hilang. Tim atau satgas khusus kemudian dibentuk untuk menyelidiki kasus ini.

Hingga saat ini, belum ada rincian mengenai jenis senjata yang hilang. Namun, diduga ada sekitar empat oknum polisi di Polda NTT yang terlibat dalam penjualan 10 pucuk senjata tersebut. Dua di antaranya ditemukan di Bali setelah diidentifikasi oleh Polda Bali, dan sisanya ditemukan di wilayah Polda NTT.

Sementara itu, Karo Logistik Polda NTT Kombes Aldinan Manurung menyatakan bahwa 10 senjata yang hilang telah berhasil diamankan kembali. Senjata-senjata tersebut dilaporkan hilang sejak tahun 2017 dan baru terungkap kembali pada Oktober 2025 ini, setelah ditemukan bahwa senjata tersebut dipinjamkan kepada seorang warga negara Indonesia di Bali.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement