REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah melakukan audit terhadap notaris guna memastikan kepatuhan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Langkah ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Audit ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh seluruh notaris," ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Kaswo, di Pangkalpinang, Rabu.
Dari hasil analisis tersebut, ditemukan tiga notaris yang menjadi objek pemeriksaan, terdiri dari dua notaris dengan tingkat risiko tinggi dan satu notaris dengan tingkat risiko sangat tinggi.
"Kami membentuk tiga tim yang masing-masing terdiri dari ketua, wakil ketua, dan satu anggota tim untuk mengaudit kepatuhan notaris dalam menjalankan PMPJ ini," tambahnya.
Pelaksanaan audit dimulai dengan penjelasan mengenai maksud dan tujuan kegiatan ini, untuk mengawasi penerapan PMPJ pada kantor notaris terkait. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan terhadap TPPU dan TPPT.
Audit kepatuhan ini mencakup dua ruang lingkup utama, yakni kebijakan dan prosedur untuk mengelola serta memitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk identifikasi, verifikasi, pemantauan pengguna jasa, pengendalian internal, pencatatan transaksi, sistem informasi, sumber daya manusia (SDM), dan pelatihan.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan notaris terhadap prinsip-prinsip pencegahan TPPU dan TPPT di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," tutupnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.