Kamis 23 Oct 2025 04:00 WIB

Kemenkum Babel Harmonisasi Empat Raperbup Belitung Timur

Kemenkum Babel mengharmonisasikan empat Raperbup Belitung Timur agar sejalan dengan aturan lebih tinggi dan diimplementasikan efektif.

Rep: antara/ Red: antara
Kemenkum Babel harmonisasikan empat Raperbup Belitung Timur.
Foto: antara
Kemenkum Babel harmonisasikan empat Raperbup Belitung Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Belitung Timur. Langkah ini bertujuan memastikan produk hukum daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung saat memimpin rapat di Pangkalpinang, Rabu.

Empat Raperbup yang diharmonisasikan adalah Raperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2025, Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Desa, Indikator Kinerja Utama Daerah Tahun 2025–2029, dan Iuran Korpri.

Proses pengharmonisasian ini dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknis penyusunan, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penjabat Sekretaris Daerah Belitung Timur, Hendra Yani, mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dalam proses ini. "Kami berharap raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah," katanya.

Hendra menambahkan bahwa rapat harmonisasi ini membahas pasal demi pasal terhadap draf raperbup untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan yang ada. "Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur," ujarnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement