Rabu 04 Oct 2023 07:23 WIB

Kejagung Tegaskan Uang yang Mengalir di Kasus BTS 4G Adalah Uang Hasil Kejahatan

Belakangan aliran uang diungkap oleh para saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan uang yang didistribusikan dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo merupakan uang hasil kejahatan. Aliran uang itu belakangan diungkap oleh saksi-saksi di persidangan.

"Dari hasil penyidikan kami sementara dari keterangan-keterangan yang telah kami himpun, kami pastikan uang-uang yang mengalir tersebut merupakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait dengan proyek pengadaan BTS 4G," kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga

Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Di dalam keterangan terdakwa Irwan Hermawan pada persidangan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia mengaku menghimpun uang dari berbagai perusahasn proyek BTS 4G sebesar Rp240 miliar. Kemudian uang tersebut dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dito Ariotedjo Rp27 miliar, ke BPK Rp 40 miliar dan juga ke Komisi I DPR RI Rp70 miliar.

Selain menemukan fakta menarik tadi, Kuntadi juga menyampaikan bahwa dalam pengembangan penanganan perkara BTS, di dalam proses persidangan terhadap keterangan-keterangan dari beberapa saksi tentang aliran dana yang diduga dimaksudkan untuk tujuan memengaruh proses penyidikan.

"Perlu kami sampaikan bahwa apa yang berkembang di persidangan sebagian besar adalah fakta yang telah kami temukan di proses penyidikan. Sebagian besar ada hal-hal yang baru," tuturnya.

Oleh karena itu, Kuntadi memastikan selama proses persidangan, tim penyidik senantiasa mencermati dan mempelajari fakta yang berkembang. Dari hasil monitoring itu, dipastikan proses penyidikan terhadap informasi aliran dana tersebut tetap berjalan.

"Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement