Rabu 04 Oct 2023 05:11 WIB

Konfrontasi Saksi Soal Dana Rp 60 Miliar demi Tutup Perkara Korupsi Proyek BTS 4G

Aliran suap dalam perkara korupsi proyek BTS minimal dalam skala ratusan juta rupiah.

Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Peredaran uang suap dalam perkara korupsi terkait proyek BTS 4G di Kemenkominfo tak berada dalam skala receh. Nominal uang yang mencuat minimal berada di angka ratusan juta rupiah. Uang itu disinyalir digunakan untuk memenangkan proyek hingga menutup kasus agar tak sampai ke meja hijau. 

Baca Juga

Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan baru saja mengungkapkan adanya uang yang diserahkan kepadanya untuk menutup kasus korupsi BTS 4G. Jumlahnya pun fantastis yaitu di angka Rp 60 miliar. 

Hal itu dikatakan Irwan Hermawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/10/2023) untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Irwan berstatus terdakwa juga dalam perkara ini. 

"Uang Rp 60 miliar dari Yusrizki (Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki) kepentingannya apa?" tanya jaksa dalam persidangan tersebut. 

"Saya tidak tahu tapi pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," jawab Irwan. 

Irwan mensinyalkan uang itu diberikan Yusrizki tidak secara cuma-cuma. Yusrizki diduga menggelontorkan dana guna membantu Irwan menutup kasus BTS 4G.

"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?," tanya jaksa lagi. 

"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.

Irwan menyimpulkan uang Rp 60 miliar diberikan Yusrizki karena ikut pengadaan power system dalam proyek BTS 4G. Proses pengambilan uang itu dilakukan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. 

"Saya asumsikan demikian (berikan Rp60 M karena Yusrizki mengerjakan paket power system)," ucap Irwan. 

Sementara itu, Windi Purnama yang dihadirkan juga dalam sidang kali ini ikut menanggapi keterangan Irwan. Windi mengambil uang dari Yusrizki atas permintaan Irwan. 

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan Alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," ujar Windi. 

Windi tak mengonfirmasi orang yang ditemuinya di alamat itu benar yang disebut Jefry atau bukan. Windi hanya mendapati kedatangan dirinya sudah ditunggu di lokasi itu. 

"Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi saya pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu pak Jefry lalu diminta untuk naik ke lantai dua sudah ada orang yang sedang menunggu," ucap Windi. 

Windi mengaku tak sekali saja mengambil uang di sana. 

"Saya nggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali," ucap Windi. 

Jaksa langsung menanyakan kebenaran keterangan Windi kepada Irwan. Irwan menjelaskan alamat yang diterima Windi itu merupakan alamat pemberian Yusrizki. 

Jaksa lalu berupaya mengkonfrontasi keterangan Irwan dan Windi kepada Yusrizki. Yusrizki mengakui penyerahan kontak itu kepada Irwan untuk pengambilan uang Rp 60 miliar. 

"Apakah betul yang disampaikan Irwan?" tanya jaksa. 

"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada pak Irwan. Tapi rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," jawab Yusrizki. 

"Tapi benar Rp 60 miliar?" tanya jaksa lagi. 

"Benar," jawab Yusrizki. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement