Selasa 03 Oct 2023 12:04 WIB

Johnny G Plate dkk Simak Keterangan Saksi Mahkota dan Akademisi di Sidang Kasus Proyek BTS

Lima saksi mahkota sudah pernah memberikan keterangan di sidang pekan lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate  mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 12 orang saksi dalam perkara korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 pada Selasa (3/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Enam saksi itu terdiri dari lima saksi mahkota dan satu akademisi dari Universitas Indonesia (UI).

Lima saksi mahkota yang sudah memberikan keterangan di muka persidangan pada Selasa (26/9/2023) yaitu eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.  Kemudian ada saksi tambahan yaitu kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Mochamad Amar Khoerul Umam. Pada pekan lalu, Khoerul berhalangan bersaksi. 

Baca Juga

Para saksi memberikan keterangan untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Adapun Galumbang Menak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawan yang bersaksi hari ini juga berstatus terdakwa dalam kasus BTS 4G, namun dalam nomor perkara yang berbeda. 

Saksi mahkota merupakan tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama. 

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan orang dan sejumlah korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400. Lalu Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600. Para terdakwa di kasus BTS 4G didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak didakwa pula dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement