REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor utama pada Itjen Kemenkominfo Doddy Setiadi menerangkan berbagai alasan yang menyebabkan proyek BTS mangkrak. Salah satunya ketidakmampuan pihak rekanan yang memenangi tender.
Hal tersebut dikatakan Doddy ketika bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS.
Majelis hakim menanyakan di mana saja proyek BTS terkendala karena keadaan kahar (berbahaya). Doddy menyebut kahar tak hanya jadi alasan proyek BTS mangkrak.
"Pada saat itu alasan sebagian karena ada kahar, contohnya apa?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/8/2023).
"Di wilayah Papua paket 4, 5 itu kan sebagian besar tidak siap," jawab Doddy.
"Bukan itu, tahun 2021 paket berapa?" timpal Fahzal.
"Semua paket pak," jawab Fahzal.
Majelis hakim sempat heran karena kendala proyek BTS terjadi di paket 1-5. Doddy menjelaskan kahar tak hanya terjadi karena gangguan keamanan seperti di Papua, melainkan juga akibat persoalan transportasi.
"Untuk semua paket itu, tidak selesai ada dalam keadaan kahar. Kahar itu kan keadaan alam sebagian. Di mana itu yang saudara tahu? Kaharnya itu apa? Gempa bumi, banjir kah atau apa?" tanya Fahzal.
"Kahar itu kalau di Papua kan itu keamanan, lalu juga persoalan transportasi pengangkut material itu yang diantaranya alasannya kenapa progres (paket) 3,4, 5 itu agak melambat," jawab Doddy.