Selasa 01 Aug 2023 15:02 WIB

Saksi Sidang Johnny G Plate Jelaskan Dampak Proyek BTS Bagi Masyarakat Pelosok

Jika BTS sudah terbangun semua, tidak ada lagi desa tertinggal dari segi komunikasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemenkominfo Indra Apriadi mengungkapkan tujuan proyek BTS untuk menjangkau komunikasi bagi masyarakat pelosok. Sehingga, mereka tak lagi terkendala saat ingin berkomunikasi atau bertransaksi elektronik. 

Hal itu disampaikan Indra saat bersaksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020 Yohan Suryanto di kasus korupsi BTS. Semula, Majelis hakim penasaran dengan tujuan dari diadakannya proyek BTS yang menelan biaya hingga triliunan rupiah. 

Baca Juga

"Seandainya sudah terbangun ini berarti semua desa tidak ada lagi 3T itu di Indonesia?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/8/2023). 

"Maksudnya tidak ada pelayanan seluler mungkin ya?" sanggah Indra.

"Iya. Berarti semua desa itu sudah ada sinyalnya," ujar Fahzal memperjelas pertanyaannya. 

"Betul," jawab Indra. 

Atas jawaban Indra, Fahzal bercerita mengenai sulitnya berkomunikasi di wilayah pelosok Indonesia. Fahzal mengungkapkan, warga di kampung halamannya masih harus memanjat pohon atau bukit agar mendapat sinyal telepon. 

"Kadang-kadang kalau mau cari sinyal tuh naik pohon kelapa dulu. Ada itu di desa saya ada begitu pak. Saya kan orang kampung. Tahu saya. Cari dulu ke atas bukit," ujar Fahzal. 

Fahzal juga menyebut penggunaan telepon satelit menjadi lumrah di pelosok Tanah Air. Sebab daya jangkau sinyal masih sulit ditembus disana. Kondisi semacam itu menurut Fahzal menyulitkan warga. 

"Itu Tentara Nasional Indonesia, penjaga perbatasan itu pak saking tidak ada sinyal, dia pakai itu pak, telepon satelit. Telepon satelit yang gede itu. Itu karena desa itu tidak, belum terjangkau gitu loh pak. Menderita mereka di situ," ucap Fahzal. 

Oleh karena itu, Fahzal menekankan proyek BTS sebenarnya teramat penting bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok. Kehadiran proyek BTS membuat mereka dapat berkomunikasi. Tapi proyek itu justru terjerat skandal korupsi. 

"Sekarang dengan 7.094 (BTS) itu kalau terbangun, on air, maka tidak ada lagi desa yang tertinggal dari sisi komunikasi. Betul ya pak?" tanya Fahzal. 

"Betul," sahut Indra. 

Dalam perkara ini, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement