Selasa 18 Jul 2023 14:08 WIB

Johnny G Plate Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Eksepsinya, Ini Tanggapan Hakim

Eksepsi Johnny G Plate ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate memakai rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate memakai rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menanggapi eksepsi kubu eks Menkominfo, Johnny G Plate yang terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Sebelumnya, dalam nota pembelaan atas dakwaan atau eksepsinya, Johnny menegaskan proyek tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Saat eksepsi pada pekan lalu, tim penasihat Johnny menyebut proyek BTS 4G merupakan instruksi Presiden Jokowi dalam rangka percepatan transformasi digital UMKM. Majelis Hakim memandang instruksi itu mestinya dijalani Johnny dengan memenuhi segala prosedur yang berlaku. 

Baca Juga

"Atas eksepsi tersebut, Majelis menilai dan berpendapat arahan Presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku Menteri dan pelaksana kebijakan harus mengacu pada ketentuan-ketentuan berlaku tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak boleh disimpanti," kata Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/7/2023). 

Majelis Hakim memandang pelanggaran hukum yang didakwakan kepada Johnny akan dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi. 

"Apakah dalam pengadaan BTS 4G ada penyimpangan atau tidak diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan," lanjut Sukartono. 

Majelis hakim juga menyoroti eksepsi Johnny yang menyebut eks Sekjen Nasdem itu dan terdakwa lain Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif punya kewenangan masing-masing dalam kasus BTS. Johnny berkelit tidak terjadi penyalahgunaan seperti didakwakan JPU. 

"Majelis tidak menanggapi lebih lanjut karena sudah masuk pateri pokok perkara yang harus dibuktikan lebih lanjut sehingga eksepsi tidak dapat diterima," ujar Sukartono. 

Adapun terkait eksepsi Johnny yang menganggap tak ada niat melakukan korupsi sebagaimana didakwakan JPU, Majelis hakim merasa hal itu mesti diketahui lewat tahap pembuktian di persidangan. 

"Majelis akan melihat fakta hukum di persidangan tindakan apa yang dilakukan terdakwa untuk mewujudkan niatnya hal tersebut harus dibuktikan karena masuk materi perkara," ucap Sukartono. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement