Selasa 18 Jul 2023 12:02 WIB

Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Sidang Kasus Korupsi Proyek BTS Berlanjut

Hakim menginstruksikan agar JPU kembali menghadirkan Johnny dalam sidang berikutnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hakim, Selasa (18/7/2023) menolak eksepsi Johnny.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hakim, Selasa (18/7/2023) menolak eksepsi Johnny.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan olen eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (18/7/2023). Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fahzal memandang surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP. 

Baca Juga

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," kata Fahzal dalam persidangan tersebut. 

Selanjutnya, Fahzal menginstruksikan agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya. Sebab perkara ini akan memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi. 

"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate," ujar Fahzal. 

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.

"Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan pada pekan lalu. 

Tercatat, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 dalam eksepsinya. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur. 

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Cholidin menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan. 

"Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia," kata Cholidin dalam persidangan tersebut. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement