REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap bisa dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
"Itu agar bisa mendukung kepentingan dunia menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Menurut dia, hal itu supaya bisa memberikan masukan karena aturan turunan itu biasanya lebih teknis. "Harapannya, bisa mengakomodir kepentingan dunia usaha sehingga kita harap kebijakan-kebijakan ini pro bisnis dan pro dunia usaha," katanya.
Sarman mengungkapkan dunia usaha berharap bisa mengetahui lebih terperinci kekhususan Daerah Khusus Jakarta saat nanti tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara. Hal itu disebutnya perlu dilakukan untuk mendukung visi pemerintah yang menargetkan Jakarta bisa menjadi pusat ekonomi di regional dan global.
"Tentu harus ada kekhususan yang diberikan, misalnya masalah perizinan untuk perizinan investasi tertentu, cukup dengan Gubernur Jakarta yang memberikan izin, tidak perlu ke pemerintah pusat. Seperti itu misalnya," ungkapnya.
Menurut Sarman, sebagai provinsi khusus, nantinya Jakarta harus memiliki keleluasaan dalam mengatur wilayahnya. Hal itu karena saat menjadi Ibu Kota dulu, Jakarta mendapatkan campur tangan yang besar dari pemerintah pusat dalam pengelolaan wilayah.
Sebagai provinsi yang memberikan kontribusi terbesar, yakni hampir 17 persen terhadap perekonomian nasional, menurut Sarman, sudah seyogianya Jakarta memiliki keleluasaan khusus untuk bisa mengelola ekonomi.
Ia mencontohkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang segera menggantikan Jakarta memiliki kewenangan khusus terkait perizinan usaha, tata ruang, hingga aspek mengenai lingkungan.
"Kalau misalnya itu bisa diberikan kekhususan tersendiri sebagaimana kekhususan yang diberikan Otorita IKN, ini juga menambah keleluasaan bagi DKI Jakarta ke depan," katanya.
Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
UU tersebut mengatur kewenangan khusus yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
UU DKJ juga melingkupi kawasan aglomerasi yang meliputi Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
Kawasan aglomerasi Jakarta ini nantinya memiliki otonomi tingkat provinsi dan mendapat tambahan kewenangan khusus pada 15 urusan pemerintahan dan kelembagaan.
Ke-15 urusan pemerintahan ini meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan dan lingkungan hidup serta perindustrian.
Juga, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.