Rabu 15 May 2024 15:54 WIB

Baleg Kebut Revisi UU Kementerian Negara, Pasal 34 Menteri akan Dihapus?

Jumlah kementerian akan diserahkan sepenuhnya kepada Presiden.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
Foto: Dok DPR
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pada Rabu (15/5/2024). Baleg dipastikan akan segera mengebut penyelesaian beleid tersebut.

“Karena ini adalah berdasarkan permintaan kemarin beberapa anggota dan bahannya sudah kita bagikan, termasuk draf-nya,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung Parlemen, Rabu.

Baca Juga

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, dia berharap nantinya diskusi tidak hanya membahas soal hanya menghapus atau menghilangkan angka 34 kementerian pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Mengenai angka perubahannya, ia menekankan bahwa anggota dewan telah sepakat dalam sistem presidensil parlemen menyerahkan sepenuhnya kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan.

“Kalau dengan kita menghapus 34 itu, artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, jadi tidak mengunci intinya dari sistem presidensil yang kita anut,” tuturnya.

Supratman melanjutkan, dalam proses revisi UU Kementerian Negara itu, dia memberikan penegasan bahwa jumlah kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektivitas. Kedua-duanya, kata dia, harus tetap dilakukan sebagai landasan dan kejelasan tujuan.

“Saya berharap Panja (Panitia Kerja) bisa menyelesaikan tugasnya dan kita bisa segera menyelesaikan itu, tapi secara garis besar saya tangkap kemarin dari teman-teman fraksi pada intinya tidak keberatan menyangkut soal itu,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement