Senin 31 Jul 2023 19:14 WIB

Mantan Petinggi Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 69,1 Miliar

Dudy dinilai jaksa KPK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom merugikan negara Rp 69,1 miliar. Dudy dinilai JPU KPK terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Saat melakukan aksinya, Dudy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal Kemendagri. Tiga Gedung IPDN yang dipermasalahkan dalam perkara ini terletak di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat

Baca Juga

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Senin (31/7/2023). 

JPU KPK mendakwa Dudy telah menyalahgunakan kewenangannya hingga melanggar hukum. JPU KPK juga mendakwa Dudy ikut dalam kongkalikong pemenangan tender PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero), dan PT Waskita Karya (Persero).

Dalam perkara ini, Dudy diyakini tak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pelaksanaan lelang. Dudy bahkan menyepakati permohonan pencairan pembayaran 100 persen terhadap pelaksanaan pekerjaan di tiga gedung IPDN. 

Selain itu, JPU KPK mendakwa Dudy memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Berdasarkan hitungan JPU KPK, Dudy disebut meraup untung Rp5.125.000.000 atas proyek tersebut. 

Adapun beberapa orang yang diperkaya oleh Dudy yaitu Budi Rachmat Kurniawan Rp474.000.000, Hendra Rp1.000.000.000, Sri Kandiyati Rp200.000.000, Muhammad Rizal Rp10.000.000, Sutidjan Rp500.000.000, Chaerul Rp30.000.000, Torret Koesbiantoro Rp275.000.000, dan Djoko Santoso Rp150.000.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya ialah PT Hutama Karya (Persero) Rp18.770.329.098, PT Adhi Karya (Persero) Rp15.824.384.767,24, PT Waskita Karya (Persero) Rp26.667.071.208,84, PT Cahaya  Teknindo Majumandiri Rp80.076.241, CV Restu Kreasi Mandiri Rp69.502.723, dan CV Animha Bangun Sentosa Rp31.327.807.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko Dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp69.105.861.315,5," ucap JPU KPK. 

Atas tindakan itu, Dudy didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement