Kamis 13 Jul 2023 11:54 WIB

Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Proyek BTS Datangi Kejagung Bawa Uang Rp 27 Miliar

Maqdir Ismail membawa uang setara Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS.

Rep: Bambang Noroyono   / Red: Andri Saubani
Pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya membawa tumpukan uang pecahan dolar Amerika saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail mengembalikan uang milik terdakwa Irwan Hermawan senilai USD 1,8 juta atau sekitar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara terdakwa, Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail pada hari ini memenuhi panggilan tim penyidikan Kejasaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait pengembalian uang aliran korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Maqdir juga membawa uang tunai dolar AS, setara Rp 27 miliar untuk diserahkan ke jaksa penyidik.

Maqdir mengatakan, dolar AS yang dibawanya itu, merupakan bagian dari ratusan miliar yang diperoleh Irwan dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. Namun komisaris PT Solitech Media Sinergy itu menggelontorkan uang penerimaan tersebut ke banyak pihak.

Baca Juga

Tetapi belakangan, setelah Irwan dijerat menjadi tersangka korupsi dan TPPU BTS 4G BAKTI, pun sudah diseret ke pengadilan sebagai terdakwa, salah-satu pihak penerima uang dari Irwan tersebut melakukan pengembalian, Selasa (4/7/2023). Maqdir menerangkan, pengembalian ke pihak Irwan tersebut, sesuai rencana akan diteruskan ke penyidik di Jampidsus untuk menjadi barang bukti tindak pidana.

“Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami, Irwan Hermawan, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dolar Amerika, setara Rp 27 miliar. Uang ini akan kami serahkan atas nama klien kami ke penyidik Kejaksaan Agung untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia (Irwan) terima,” kata Maqdir, Kamis (13/7/2023).

Selanjutnya, dikatakan Maqdir, dirinya juga akan menjelaskan ke tim penyidikan di Jampidsus soal siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut ke Irwan. Karena dikatakan Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut ke Irwan, mengaku dari perantara pihak swasta.

“Tentang dari mana sumbernya (pihak yang mengembalikan), nanti setelah kami selesai memberikan keterangan di penyidik, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Maqdir. 

Jampidsus Febrie Adriansyah, kepada Republika, menyampaikan, tim penyidiknya akan meminta penjelasan dari Maqdir, soal pihak mana yang menerima uang dari Irwan tersebut, lalu mengembalikan. Karena Febrie mengatakan, hal tersebut menjadi kepentingan penyidik untuk melanjutkan proses pengungkapan aliran uang korupsi BTS 4G BAKTI. 

“Penyidik punya kepentingan untuk tahu siapa-siapa saja  yang dalam pengakuan Irwan disebutkan ikut menerima uangnya,” ujar Febrie, kepada Republika, Kamis (13/7/2023).

Febrie, pun meyakini, uang yang dikembalikan ke pihak Irwan tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi. “Kita masih masih menganggap, uang yang dikembalikan itu, hasil dari kejahatan korupsi BTS ini,” ujar Febrie.   

 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement