Jumat 12 Dec 2025 11:01 WIB

Kejagung Sita Hotel di Jakarta Terkait Korupsi PT Sritex

Aset tak bergerak tersebut disita dari tangan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan dan bangunan Hotel Ayaka Suite, yang berada di Karet Pedurenan, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait pengusutan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset tak bergerak tersebut disita dari tangan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).  Penyidik melakukan penyitaan pada Kamis (11/12/2025).  

Baca Juga

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,”  kata Anang, Jumat (12/12/2025).

IKL merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex. Perusahaan tersebut dinyatakan oleh pengadilan bangkrut pada tahun lalu akibat penumpukan utang mencapai triliunan rupiah (Rp).

Kebangkrutan tersebut berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 11 ribu karyawan PT Sritex. Perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) itu, merupakan badan swasta terbesar di bidang tekstil di Indonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement