REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp 510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Iwan diketahui kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal kasus korupsi pemberian kredit tersebut. Anang mengatakan bahwa tanah yang disita terletak di berbagai lokasi di Jawa Tengah.
“57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Lalu, 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
“Nilai estimasi aset yang disita diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” katanya.
Selain itu, lanjut Anang, pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka Iwan Setiawan di beberapa wilayah, yaitu pada Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah dengan total luas 471.758 meter persegi. Lalu, pada Kota Surakarta sebanyak satu bidang tanah seluas 389 meter persegi.
Berikutnya, pada Kabupaten Karanganyar sebanyak lima bidang tanah seluas 19.496 meter persegi. Terakhir, pada Kabupaten Wonogiri sebanyak enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi. “Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare,” ujar Anang.
Penyitaan ini, ujar dia, merupakan bentuk keseriusan Kejagung dalam penegakan hukum dengan tidak hanya memberikan hukuman pidana, tetapi juga dengan upaya memulihkan keuangan negara.
Adapun Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022 dan saudara kandungnya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah kepada PT Sritex.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025 lalu oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.