Jumat 14 Jul 2023 10:03 WIB

JPPI Ungkap Aturan Pusat yang Jadi Sumber Kekisruhan PPDB

Aturan PPDB dari pusat dijadikan acuan dan ditafsirkan secara beragam oleh pemda.

Rep: Ronggo Astungkoro, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Sejumlah orang tua/wali murid melaksanakan aksi simbolik di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (23/6/2023). Kegiatan ini ditunjukkan untuk menyampaikan keluhan atas hasil PPDB tingkat SMP. 
Foto:

Berbicara secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemda segera menyusun pertaruran daerah untuk menegakkan aturan PPDB. Muhadjir juga meminta aparat di daerah menindak tegas praktik kecurangan yang terjadi dalam proses PPDB.

"(Pemda) harus segera menyusun perda yang menegakkan peraturan sehingga kalau ada kecurangan-kecurangan betul-betul ada penindakan yang jelas. Kenapa, karena pendidikan itu sudah urusan konkuren bukan urusan absolut, wewenangnya di tangan pemerintah daerah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Menurut Muhadjir, jika kecurangan yang terjadi terus menerus dibiarkan, apalagi dilakukan oleh para pejabat, kondisi ini akan semakin parah nantinya. Selain itu, Muhadjir meminta pemerintah daerah segera melakukan program pemerataan sekolah.

Sebab, kata dia, tujuan dari penerapan zonasi dilakukan untuk menciptakan pemerataan pendidikan agar tak ada lagi sekolah favorit di suatu daerah. Muhadjir menjelaskan, sistem zonasi masih harus tetap diberlakukan untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah dan mengurangi kecurangan yang dulunya lebih parah dibandingkan yang terjadi saat ini.

"Sehingga seorang itu tidak harus kemudian melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," ungkapnya.

Pemerintah daerah pun juga dimintanya agar segera melakukan evaluasi internal untuk memastikan program pemerataan kualitas pendidikan sudah berjalan.

"Karena (kecurangan) juga tidak semua daerah kan ini? Ini beberapa daerah saja yang kasus ini mencuat. Contohnya DKI setahu saya sekarang ini justru sudah sangat bagus karena saya tahu intervensi di dalam kerangka pemerataan kualitas pendidikan di DKI sangat bagus, bukan hanya negeri yang diperhatikan termasuk bantuan untuk swasta," ujar Muhadjir.

Untuk mengawasi pelaksanaan PPDB, Muhadjir menilai perlunya dibentuk satuan tugas PPDB di masing-masing daerah. Untuk pendidikan tingkat SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP menjadi tanggung jawab kabupaten/kota.

"Kan sudah ada itu dalam undang-undang. Jadi jangan menimpakan kesalahan di tingkat pemerintah pusat, itu sudah terdelegasikan tanggung jawabnya itu ke pemerintah provinsi dan daerah, terutama untuk pemerataan kualitas pendidikan ini," kata Muhadjir.

 

photo
Sengkarut PPDB Zonasi - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement