Rabu 17 Apr 2024 16:51 WIB

Kasus TPPO Modus Ferien Job, Dirjen HAM: Kejahatan Serius terhadap HAM!

Dirjen HAM desak aparat segera usut kasus TPPO modus Ferienjob

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra
Foto: ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Jatim
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mendorong aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus ferien job. TPPO dinilai dapat merusak martabat sekaligus merugikan individu.

Hal tersebut disampaikan Dhahana terkait perkembangan kasus sekitar 1.000 mahasiswa dari 33 Universitas dengan program magang atau ferien job ke Jerman yang menjadi korban TPPO. Dhahana mengungkapkan keprihatinannya terhadap para korban. 

"Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat," kata Dhahana dalam keterangannya pada Rabu (17/4/2024).

Lima tersangka sudah ditetapkan polisi dalam kasus ini yakni Sihol Situnggkir (65), AJ (52), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37). Tapi tersangka Sihol, AJ, MZ tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Adapun dua tersangka lainnya berstatus buron dan diduga ada di Jerman. 

"TPPO sendiri merupakan kejahatan serius terhadap HAM," ujar Dhahana. 

Dhahana menjelaskan TPPO tergolong kejahatan HAM serius karena para korbannya kehilangan hak dasar seperti hak atas rasa aman. 

"Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan," ujar Dhahana. 

Selain itu, Dhahana mengamati terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air. Oknum tak bertanggungjawab itu menjual janji gaji besar dengan bekerja di luar negeri. Kondisi ini membuat persoalan TPPO menjadi tidak sederhana untuk dibenahi.

"Dengan iming-iming atau janji mendapatkan penghasilan yang fantastis di luar negeri, tentu tidak sedikit masyarakat menengah ke bawah tergoda jebakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Yang pada akhirnya membuat mereka menjadi korban TPPO," ujar Dhahana.

Selanjutnya, Dhahana memandang perlu kolaborasi matang dari seluruh kementerian dan Lembaga guna mengatasi TPPO. Salah satunya memberikan pemahaman terkait TPPO kepada publik sebagai langkah pencegahan. 

"Adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO. Isu ini penting utamanya bagi adik-adik kita gen z yang memang akan menghadapi dunia kerja," ujar Dhahana.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi mahasiswa Indonesia yang menjadi korban TPPO dengan modus magang di Jerman melalui program “Ferienjob”. LPSK dapat membantu korban untuk memperjuangkan kembalinya kerugian yang telah dialaminya melalui fasilitasi restitusi. 

"LPSK berharap kepada para korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena perlindungan yang diberikan oleh LPSK bersifat sukarela berdasarkan keinginan para korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo dalam keterangannya pada Sabtu (6/4/2024). 

Sebelumnya, 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga menjadi korban TPPO berkedok magang dalam Program Ferienjob Jerman. Para korban ini di antaranya berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pelaku berdalih jika program magang Ferienjob ini bisa dikonversi menjadi 20 Sistem Kredit Semester (SKS). Program magang sendiri merupakan salah satu unggulan Program MBKM Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

Tapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Ferienjob tidak pernah jadi bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement