Jumat 14 Jul 2023 10:03 WIB

JPPI Ungkap Aturan Pusat yang Jadi Sumber Kekisruhan PPDB

Aturan PPDB dari pusat dijadikan acuan dan ditafsirkan secara beragam oleh pemda.

Rep: Ronggo Astungkoro, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Sejumlah orang tua/wali murid melaksanakan aksi simbolik di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Jumat (23/6/2023). Kegiatan ini ditunjukkan untuk menyampaikan keluhan atas hasil PPDB tingkat SMP. 
Foto:

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR pada Rabu (12/7/2023), pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memaparkan temuan masih lemahnya sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Karena itu, Kemendikbudristek mengimbau dinas-dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (13/7/2023).

Masih dalam rapat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi pemda yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu. Menurutnya, pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya. 

“Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen,” kata dia.

Menurut dia, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan. Hal tersebut menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” jelas Suharti.

Merespons Kemendikbudristek, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, mengatakan, Kemendikbudristek semestinya sudah mempunyai hasil evaluasi dari pelaksanaan PPDB zonasi selama lima tahun terakhir. Menurut Dede, hingga semakin banyak keluhan dan banyak pula kasus penyimpangan dalam proses PPDB.

“Ini sepertinya ada masalah terhadap kebijakan ini. Saya khawatirnya, ketika beberapa kepala daerah sudah mengatakan terjadi penyimpangan, maka APH (aparat penegak hukum) masuk. Kalau APH masuk, berapa banyak orang tua siswa, guru, harus berurusan dengan APH hanya karena anaknya ingin sekolah. Ini nggak benar. Menurut saya yang paling baik saat ini adalah evaluasi kembali kebijakan ini,” jelas Dede.

Jika perlu, kata dia, Kemendikbudristek membentuk regulasi baru untuk membenahi PPDB. Menurut Dede, Kemendikbudristek tak perlu takut untuk mengubah kebijakan PPDB karena konsep yang digunakan pada 2017 bisa saja berubah pada 2023 sehingga memerlukan perubahan. Dia mengatakan, kebijakan yang sudah dinilai tidak layak boleh saja diganti dengan kebijakan yang lebih baik.

Nggak usah takut untuk mengubah PPDB. Karena PPDB ini kan sebenarnya adalah sebuah konsep pada era 2017. 2023 mestinya konsep tersebut boleh berubah. Artinya ketika kebijakan itu sudah tidak layak lagi, boleh kita ganti. Saya usul saja, daripada kita mengubah yang ada tapi nanti besok ketemu lagi. tolong Kemendikbudristek membuat sebuah konsep baru untuk dilakukan di 2024,” terang dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement