REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi pernah diperintahkan menyiapkan 13 ribu paket sembako. Tetapi, Sukim tak mengetahui ribuan paket sembako itu ditujukan untuk apa.
Hal itu diungkapkan oleh Sukim saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Sukim bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk.
Majelis hakin mencecar Sukim soal apa saja yang diminta oleh eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono kepada Sukim saat menjabat Kepala Bagian. Sukim mengakui pernah diminta berkoordinasi dengan Stafsul SYL bernama Joice Triatman guna penyiapan paket sembako.
"Ibu Joice ini siapa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adan Pontoh kepada saksi Sukim.
"Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan," jawab Sukim
Dari penelusuran, Joice juga merupakan kader Partai NasDem. Bahkan Joice bertarung di Pemilu 2024 sebagai caleg DPR RI dari Dapil Jabar 1.
"Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?" tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang tersebut.
"Sepertinya partai," jawab Sukim.
"Partai apa?" tanya Rianto lagi.
"Nasdem, Yang Mulia," jawab Sukim.
Majelis hakim lantas mendalami permintaan dari Joice kepada Sukim. Tapi Sukim tak dijelaskan maksud dari menyiapkan paket sembako itu.
"Sembako untuk apa?" tanya Rianto.
"Untuk kepentingannya saya tidak tahu. Itu perintah Pak Sekjen," jawab Sukim.
"Sembako berapa banyak kalau dirupiahkan?" tanya hakim kembali.
"13 ribu paket sembako kali Rp 150 ribu," jawab Sukim.
Atas permintaan itu, Sukim pernah berbincang dengan Joice di ruangannya. Sukim menyebut pengadaan sembako tersebut dibagi kepada Eselon I Kementan.
"Berapa jumlahnya kalau rupiah?" tanya Rianto.
"Kurang lebih Rp 2 miliar," jawab Sukim.