REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Anan Nawipa (AN), anggota separatis bersenjata Papua Merdeka yang ditangkap lantaran diduga melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-04/Aradide, Letda Oktovianus Sogolrey di Paniai, Papua Tengah, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pada Ahad (12/5/2024) Satgas Operasi Damai Cartenz membawa tersangka AN dari Nabire ke Timika untuk proses penegakan hukum.
Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno mengatakan, pemindahan lokasi penahanan Anan Nawipa untuk keamanan. Dari penyidikan lanjutan terhadap separatis usia 33 tahun itu, juga didapati informasi tentang enam pelaku lain yang terlibat atas aksi pembunuhan Letda Oktavianus.
Menurut AKBP Bayu, terhadap tersangka Anan Nawipa, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsidair Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 351 ayat (3), Pasal 170 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56, dan atau Pasal 365 KUH Pidana.
“Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya penjara selama 20 tahun,” kata AKBP Bayu lewat pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Satgas Damai Cartenz, pada Sabtu (11/5/2024) menangkap Anan Nawipa di Kampung Bapauda, di Paniai. Penangkapan itu melalui pelacakan sinyal telefon genggam milik almarhum Letda Oktovianus yang gugur dibunuh separatis pada Rabu (10/4/2024) lalu.
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menemukan telefon genggam milik almarhum Letda Oktovianus yang ada dalam penguasaan Anan Nawipa yang diketahui adalah anggota separatis. Melalui penangkapan tersebut, kata AKBP Bayu, Satgas Damai Cartenz melakukan introgasi maksimal terhadap terhadap Anan Nawipa. Dan Anan Nawipa, kata AKBP Bayu mengakui turut terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Dari pengakuan yang bersangkutan (Anan Nawipa) dia adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Osea Satu Boma. Dan sudah bergabung selama satu tahun,” kata AKBP Bayu.