Senin 13 May 2024 19:58 WIB

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Dharma Pongrekun

KPU DKI Jakarta verifikasi dokumen dukungan bakal cagub perseorangan Dharma Pongrekun

Pilkada serentak 2024 (ilustrasi). KPU DKI Jakarta verifikasi dokumen dukungan bakal cagub perseorangan Dharma Pongrekun.
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi). KPU DKI Jakarta verifikasi dokumen dukungan bakal cagub perseorangan Dharma Pongrekun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memverifikasi dokumen dukungan kepada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, sebagai syarat mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Pemeriksaan ditargetkan selesai dalam sehari.

"Target kami idealnya satu hari, kami sudah mengundang teman teman dari KPU Kabupaten/Kota mudah-mudahan bisa segera," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Gedung KPU DKI Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Dody menuturkan pemeriksaan dokumen pendukung sebagai syarat minimal ini terdapat secara digital (soft file) dan fisik sebanyak 29 kontainer truk yang sedang dihitung.

Dia menyatakan lebih mendahulukan dokumen dalam bentuk digital agar lebih cepat dalam penghitungan. "Kami mengutamakan yang bentuknya 'file', bersama dengan Bawaslu menghitung jumlah minimal dukungannya," ujarnya.

Pemeriksaan berkas ini meliputi ada atau tidaknya dokumen, lengkap atau tidak lengkap yang kebenarannya akan diverifikasi administrasi nantinya. "Kami masih sebatas menghitung jumlahnya memenuhi syarat atau tidak, kalau memenuhi kami terima," ujarnya.

KPU DKI menerima bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen atau perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk mengantarkan syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta pada Ahad (12/5) malam pukul 23.12 WIB.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.

Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024, bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya, yakni sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai KTP.

Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada Pilkada DKI 2024:

a. Pengumuman penyerahan dukungan pada Ahad (5 Mei 2024)-Selasa (7 Mei 2024)

b. Penyerahan dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)-Ahad (12 Mei 2024)

c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024)

d. Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)-Jumat (26 Juli 2024)

e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi

oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024)

f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)-Senin (3 Juni 2024).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement