REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai bahan bakar dari sampah (refuse derived fuel/RDF) Rorotan, Jakarta Utara, mampu mengurangi kemacetan lalu lintas dan sampah di wilayah Jakarta.
"Alhamdulillah akhirnya kita punya pengelolaan sampah terbesar di Jakarta yang biasanya dibuang di Bantargebang," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah saat ditemui di RDF Rorotan Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).
Ida menyampaikan hal tersebut dalam peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan RDF Rorotan yang dilakukan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Selain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, dia menuturkan ada manfaat baik lainnya, mulai dari operasional hingga mampu mengurangi beban sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dia menyatakan terus mendukung program penanganan sampah dengan kapasitas sebesar 1.800 hingga 2.000 ton per harinya. Hal itu tentunya menggunakan APBD untuk menyelesaikan masalah sampah di Jakarta.
Daripada melanjutkan fasilitas pengelolaan sampah di dalam kota melalui pembangunan "Intermediate Treatment Facility" (ITF) yang membutuhkan biaya pengumpulan sampah (tipping fee), menurut dia, RDF lebih menghemat anggaran.
Karena itu diharapkan pembangunan RDF ini bisa segera diselesaikan pada Desember 2024 dan bisa beroperasi 2025. "Semoga cepat selesai karena kan sampai akhir tahun ini sudah bisa berjalan," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan pembangunan RDF Rorotan ini sebagai bentuk keseriusan untuk menangani sampah di dalam kota.
RDF ini memiliki keunggulan mengatasi permasalahan sampah perkotaan. "Mereduksi emisi karbon dan pembakaran bahan bakar fosil semen dari proses penimbunan sampah," kata Asep.
RDF dibangun di atas tanah seluas 7,78 hektare milik Pemprov DKI Jakarta, dengan biaya konstruksi lebih dari Rp 1,28 triliun yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
RDF didesain untuk mengolah sampah baru sebanyak 2.500 ton sampah per hari. DKI Jakarta juga menerapkan regulasi Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2021 Tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.