Selasa 12 Aug 2025 06:31 WIB

Trump 'Caplok' Kepolisian Washington Demi Usir Tunawisma

Garda Nasional bakal diterjunkan setelah pengambilalihan kepolisian.

Pasukan Garda Nasional dan Polisi Capitol AS berjaga-jaga di sekitar halaman Capitol di Washington, 3 Maret 2021.
Foto: AP Photo/J Scott Applewhite
Pasukan Garda Nasional dan Polisi Capitol AS berjaga-jaga di sekitar halaman Capitol di Washington, 3 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump pada Senin mengumumkan bahwa ia mengambil alih departemen kepolisian Washington dan mengaktifkan 800 anggota Garda Nasional di kota tersebut. Salah satu alasan dari langkah ekstrem itu menurutnya untuk mengusir tunawisma.

Trump, didampingi oleh Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Direktur FBI, mengatakan bahwa ia mengumumkan keadaan darurat keselamatan publik dan pemerintahannya akan menghapus perkemahan tunawisma. “Kami akan mengambil kembali ibu kota kami,” kata Trump, sambil menambahkan bahwa ia juga akan “membasmi daerah kumuh.”

Baca Juga

Patut dicatat bahwa  para pejabat kota menekankan tingkat kejahatan sudah menurun di ibu kota negara tersebut. Tahun lalu Washington mencatat tingkat kriminalitas terendahnya dalam 30 tahun terakhir.

Dalam aksi terbaru ini, Trump menerapkan Pasal 740 Undang-Undang Peraturan Rumah Tangga Distrik Columbia dalam perintah eksekutif untuk mendeklarasikan “darurat kejahatan” sehingga pemerintahannya dapat mengambil alih kepolisian kota tersebut. Dia menandatangani arahan kepada Menteri Pertahanan Pete Hegseth untuk mengaktifkan Garda Nasional.

Dilansir the Associated Press, bagi Trump upaya untuk mengambil alih keamanan publik di Washington mencerminkan peningkatan pendekatan agresifnya terhadap penegakan hukum. Status District of Columbia sebagai distrik federal yang dibentuk oleh Kongres memberinya peluang unik untuk mendorong agendanya terhadap kriminalitas, meskipun ia belum mengusulkan solusi terhadap akar penyebab tunawisma atau kejahatan.

Jaksa Agung Pam Bondi akan memikul tanggung jawab Departemen Kepolisian Metropolitan Washington, kata Trump Ia juga mencela lubang jalan dan grafiti di kota tersebut dan menyebutnya “memalukan.” Trump  tidak memberikan batas waktu untuk mengendalikan departemen kepolisian, namun ia dibatasi hingga 30 hari berdasarkan undang-undang kecuali ia mendapat persetujuan dari Kongres.

Saat Trump berbicara, para demonstran berkumpul di luar Gedung Putih untuk memprotes tindakannya. Dan para pejabat setempat menolak penggambaran presiden dari Partai Republik tersebut bahwa distrik tersebut penuh kejahatan.

“Tindakan pemerintah ini belum pernah terjadi sebelumnya, tidak perlu, dan melanggar hukum,” kata Jaksa Agung Distrik Columbia Brian Schwalb. “Tidak ada keadaan darurat kejahatan di District of Columbia.”

Schwalb, seorang Demokrat, mengatakan kejahatan dengan kekerasan di distrik tersebut mencapai titik terendah dalam sejarah dalam 30 tahun terakhir pada tahun lalu dan turun lagi sebesar 26 persen pada tahun ini.

photo
Presiden Donald Trump didampingi Menteri Pertahanan Pete Hegseth berbicara di Gedung Putih, Washington, DC, Senin, 11 Agustus 2025. - (AP Photo/Alex Brandon)

Wali Kota Washington Muriel Bowser mengatakan dia akan mengikuti undang-undang mengenai “apa yang disebut keadaan darurat” meskipun dia mengindikasikan bahwa tindakan Trump adalah alasan mengapa District of Columbia harus menjadi negara bagian yang memiliki perlindungan hukum dari tindakan tersebut.

“Meskipun tindakan yang dilakukan saat ini meresahkan dan belum pernah terjadi sebelumnya, saya tidak bisa mengatakan bahwa mengingat beberapa retorika di masa lalu, kami benar-benar terkejut,” kata Bowser.

 

sumber : Associated Press
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement