Jumat 14 Jul 2023 07:20 WIB

DPRD Kota Bogor Telusuri Adminduk Terkait PPDB, Ini Temuannya

Terdapat identitas anak di KK tanpa sepengetahuan pemilik KK dan KK palsu.

Rep: Shabrina Zakaria/Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah orangtua calon peserta didik mendatangi SMAN 1 Bogor pada Selasa (11/7/2023), lantaran kecewa dengan hasil pengumuman PPDB zonasi.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Sejumlah orangtua calon peserta didik mendatangi SMAN 1 Bogor pada Selasa (11/7/2023), lantaran kecewa dengan hasil pengumuman PPDB zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat, menelusuri soal adminstrasi kependudukan (adminduk) yang digunakan untuk mencurangi pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPBD) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil). Diketahui, terdapat dua masalah dalam adminduk PPDB.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya usai melaksanakan inspeksi mendadak ke Disdukcapil setempat, Kamis (13/7/2023, mengatakan adminduk dalam proses PPBD terbagi dua masalah terbanyak yakni identitas anak di kartu keluarga (KK) tanpa sepengetahuan pemilik KK alias KK palsu dan perubahan KK di bawah satu tahun.

Baca Juga

"Akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya," ujar Atty.

Atty menyampaikan Komisi IV DPRD Kota Bogor alasan gugur calon siswa kepada orang tua perlu diterangkan oleh tim PPBD agar jelas. Menurut dia, dengan adanya temuan dua masalah adminduk yang menjadi dasar kecurangan PPBD terjadi di Kota Bogor perlu penelusuran lebih lanjut hingga menemukan oknum dan penindakan yang tegas kepadanya.

"Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang," katanya.

Di sisi lain, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar pelayanan adminduk dapat kembali normal. Masyarakat dapat kembali mengurus soal kependudukan di kantor kecamatan domisili.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menuturkan demi kepentingan masyarakat luas, adminduk dapat diurus di wilayah agar tidak menimbulkan antrean terlalu panjang di Disdukcapil.

Kecurangan PPBD yang menjadi soal telah membuat pelayanan adminduk terganggu, kata Heri, patut segera normal karena data calon siswa telah resmi diumumkan pada Selasa (11/7/2023).

"Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement