Jumat 14 Jul 2023 06:04 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat Evaluasi PPDB

PPDB layak dievaluasi karena dinilai tak kunjung mencapai tujuannya sejak 2017.

Tiga murid mengikuti kegiatan belajar di SDN 23 Lolong Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/7/2023). Awal tahun ajaran baru, murid kelas 1 di sekolah tersebut hanya berjumlah tiga orang, meliputi dua murid baru dan satu murid tinggal kelas, akibat adanya kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena di sana terdapat SDN lain yang berdekatan dan lokasi sekolah yang dekat dengan pantai.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Tiga murid mengikuti kegiatan belajar di SDN 23 Lolong Padang, Sumatera Barat, Kamis (13/7/2023). Awal tahun ajaran baru, murid kelas 1 di sekolah tersebut hanya berjumlah tiga orang, meliputi dua murid baru dan satu murid tinggal kelas, akibat adanya kebijakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena di sana terdapat SDN lain yang berdekatan dan lokasi sekolah yang dekat dengan pantai.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro

Berdasarkan evaluasi hasil pemantauan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditemukan proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah. Karena itu, Kemendikbudristek mengimbau dinas-dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Baca Juga

“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orangtua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orangtua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Chatarina menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat. Keempat produk hukum itu, yakni Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021. 

Masih dalam rapat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang telah mengupayakan proses PPDB yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dia menerangkan pengalamannya dalam turut mengawal kebijakan dan pengawasan PPDB di wilayah DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Menurutnya, pemda diberi kewenangan untuk memformulasikan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya. 

“Persentase pada setiap jalur bisa disesuaikan bahkan pemda diberi keleluasaan untuk menentukan batas zonasi. Contohnya untuk wilayah Jakarta yang tidak menggunakan jarak fisik namun berdasarkan wilayah administratif yakni dibuat zonasi level/ring berdasarkan RT/RW yang terdekat dengan sekolah. Lalu, untuk jalur prestasi di Jakarta diatur sampai maksimal 23 persen,” kata dia.

Menurut dia, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan. Hal tersebut menjadi acuan bagi dinas pendidikan dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan termasuk PPDB.

“Mudah-mudahan dengan langkah ini pemda terus terdorong untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas merujuk pada perencanaan berbasis data,” jelas Suharti.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PDM), Iwan Syahril, menerangkan beberapa tujuan kebijakan PPDB. Di mana, pertama adalah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya. Kedua, mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kemudian yang ketiga, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun. Keempat adalah mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orangtua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Kemudian berikutnya membantu pemda melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan. 

“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” tutur Iwan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement