Selasa 21 Jul 2026 18:26 WIB

Pengadaan di Pemkab Lombok Barat, KPK: Bupati Terima Fee Rp10,8 Miliar

KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek dikendalikan oleh CV DKK, rekanan Bupati Lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus penerimaan fee proyek Rp 10,8 miliar oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Fee itu menyangkut kasus konflik kepentingan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat dan Jakarta pada Senin (20/7/2026).

Perkara itu berawal saat Lalu Ahmad Zaini menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi (LRI) membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat Sudirman (SUD). Hal itu dilakukan demi SUD mendapat paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2025-2026.

Baca Juga

Saat pelaksanaannya, Sudirman diduga memakai CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan yang mengendalikan proyek-proyek itu. Tapi, agar tak tercatat sebagai pemenang secara administratif, CV DKK justru memakai nama perusahaan lain dari penelusuran KPK.

"SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa (21/7/2026).

Menurut Achmad, upaya melawan hukum itu dilakukan supaya keterlibatan CV DKK tak terpantau masyarakat. Dengan begitu, aroma konflik kepentingan dapat disembunyikan. "Dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.

Achmad menyebut, Sudirman sempat mengirimkan daftar paket pekerjaan beserta nama-nama penyedia yang bakal mengerjakan proyek kepada Kepala Dinas PUPRPKP. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) menambahkan persyaratan mencakup surat kepemilikan alat atau dukungan pemasok.

Persyaratan itulah yang diduga dibuat-buat demi mempersulit peserta lelang lain. Alhasil, para penyedia yang telah ditentukan itu sukses memenangkan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP. Adapun total nilai paket pekerjaan mencapai Rp 17,9 miliar lewat mekanisme tender maupun penunjukan langsung.

Achmad menyampaikan, walau nama perusahaan lain yang tercatat sebagai pemenang, KPK menduga seluruh pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK. Perusahaan itu lalu menyerahkan pengerjaan kepada sejumlah subkontraktor sehingga penguasaan proyek tetap berada di bawah kendalinya.

"Dari proyek senilai Rp 17,9 miliar itu, SUD diduga memberikan fee sebesar 3 persen kepada perusahaan yang namanya dipinjam, sementara keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar diperoleh melalui CV DKK," ujar Achmad. 

KPK juga mengendus CV DKK tak hanya main proyek di Dinas PUPRPKP. Pasalnya, CV DKK diduga turut mendapat kucuran dana dari pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat dengan nilai ditaksir Rp 31,1 miliar.

Dari total penerimaan sebesar Rp 41,7 miliar melalui CV DKK, KPK menduga sebagian dana mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. "Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, diantaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ucap Achmad.

Berita Lainnya

Rekomendasi