Senin 13 May 2024 22:11 WIB

Saksi Ungkap Tagihan Umroh 'Komandan SYL' yang Capai Rp 1,7 M

Tagihan umroh SYL akhirnya tidak dibayar karena Kementan tak miliki anggarannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada-ada saja ulah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL sempat menunaikan ibadah umroh tanpa mau merogoh koceknya sendiri.

Hal itu dikatakan oleh Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/5/2024). Sukim bersaksi untuk terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Baca Juga

Awalnya hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan ke Sukim soal perintah dari Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono guna menuntaskan ongkos umroh SYL ke pihak travel. Perintah ini disampaikan Kasdi ke Sukim lewat aplikasi perpesanan Whatsapp.

"Inti dari WA itu apa, untuk menyelesaikan, ya?" tanya Rianto dalam sidang itu.

"Siap, Yang Mulia," jawab Sukim

"Menyelesaikan apa?" tanya Rianto lagi

"Sisa yang belum dibayar," jawab Sukim.

"Ke siapa," tanya hakim.

"Ke travel Suita," jawab Sukim.

Sukim masih mengingat jumlah tagihan yang diminta oleh Kasdi kepadanya sebanyak Rp 1,7 miliar ke travel Suita. Namun, Direktorat Perkebunan Kementan saat itu tak punya anggaran.

Akibatnya, tagihan travel tersebut tidak dibayarkan. Kabar tersebut sempat disampaikan Sukim ke Kasdi secara lisan.

"Apakah saudara selesaikan yang Rp 1,7 miliar itu?" tanya Rianto.

"Jadi, itu di bulan Januari minggu ke-3, saya tidak bayar karena nggak ada anggaran," jawab Sukim.

Berikutnya, jaksa KPK menunjukkan bukti chat antara Kasdi dan Sukim. Sukim mengaku diminta Kasdi menuntaskan sisa bayaran itu lewat meneruskan pesan WA SYL. Dalam bukti chat itu muncul kata-kata 'Komandan' yang disematkan kepada SYL.

"Komandan apa yang dimaksud? Komandan SYL ini siapa?" tanya Rianto.

"Pak SYL," jawab Sukim.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement