Senin 13 May 2024 13:37 WIB

KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila dalam Kasus Syahrul Yasin Limpo

Penyidik KPK memeriksa penyanyi Nayunda Nabila dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik KPK memeriksa penyanyi Nayunda Nabila dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik KPK memeriksa penyanyi Nayunda Nabila dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan penyanyi Nayunda Nabila untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda. Selain itu bertempat di kantor BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel, A. Rekni, pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda.

Untuk diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pihak KPK kemudian mengatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement