Senin 13 May 2024 21:35 WIB

DKI Bentuk Tim untuk Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Pemprov DKI rutin menertibkan parkir liar yang ada di Jakarta.

Tangkapan layar petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengawasi parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Foto: ANTARA/Instagram/ @terangmedia/Siti N
Tangkapan layar petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat mengawasi parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Ibu Kota. Pembentukan tim diharapkan memberikan efek jera pada jukir liar.

"Tim Lintas Jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).

Baca Juga

Pembentukan tim tersebut, kata Syafrin, diharapkan dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih terus berkeliaran dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.

"Pekan ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujar Syafrin.

Selain itu, pihaknya rutin menertibkan parkir liar yang ada di jalan-jalan Jakarta. Syafrin menyebut, kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.

"Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh Tim Lintas Jaya," ucap Syafrin.

Adapun terkait temuan juru parkir liar yang menyebutkan hasil uangnya diserahkan ke organisasi masyarakat (ormas) setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.

"Di sana sudah ada pengelola parkir, maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung," jelas Syafrin.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyebutkan tidak sulit memberantas parkir liar yang meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kemacetan.

"Sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Ini tanggung jawab kita untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan, kalau memang merasa dirugikan laporkan kepada Kepolisian," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/5).

Latif menyebutkan pihaknya juga siap membantu dalam menertibkan masalah parkir liar ini. "Pasti (bantu). Jadi, masalah parkir liar ini adalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama, " katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement