Rabu 01 Oct 2025 22:01 WIB

Telah Segel 20 Tempat Parkir Ilegal di Jakarta, Potensi Kerugian Capai Rp1,4 Triliun per Tahun

Puluhan tempat parkir itu disebut tidak memiliki izin operasional.

Sejumlah motor terparkir di Trotoar Kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor terparkir di Trotoar Kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kerap dialihfungsikan menjadi tempat naik turun penumpang, parkir, atau lapak PKL. Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu diperbaiki. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program dalam masa kepemimpinannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta telah melakukan 20 tempat parkir ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Puluhan tempat parkir itu disebut tidak memiliki izin operasional dan tak menyetorkan pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta. 

Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, mengatakan pengelola tempat parkir itu semestinya memiliki izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta. Dari izin itu, terdapat kewajiban pengelola parkir untuk membayarkan pajak sebesar 10 persen dari pendapatannya kepada Bapenda Provinsi Jakarta. 

"Ini membuat kerugian potensi pendapatan asli daerah dan juga merugikan masyarakat. Masyarakat sudah membayar uang parkir ini di dalamnya sudah termasuk biaya untuk pendapatan bayar pajak 10 persen yang ada ke Bapenda," kata dia, Rabu (1/10/2025).

Bukan hanya itu, ia menyebutkan, mayoritas tempat parkir ilegal yang disidak adalah aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Padahal, aset lahan itu dinilai tidak bisa digunakan sembarangan untuk kepentingan pribadi.  

"Ketika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tentu ini sangat merugikan Pemprov DKI Jakarta dari sisi pendapatan kas daerah dan juga merugikan masyarakat," ujar Jupiter.

Politisi Partai Nasdem itu menyatakan, sejauh ini sudah ada 20 tempat parkir ilegal yang disegel oleh Dishub Provinsi Jakarta. Dari puluhan tempat parkir ilegal itu, diperkirakan potensi kerugian negara yang hilang mencapai Rp 1,4 triliun per tahun.

"Padahal, uang Rp 1,4 triliun ini bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta. Bisa digunakan untuk, misalnya pembangunan sekolah negeri, jaminan pendidikan, masalah kesehatan," kata dia. 

Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat perizinan tempat-tempat parkir yang ada di Jakarta. Ia pun mengingatkan agar pengelola tempat parkir untuk melakukan usaha sesuai regulasi yang ada.

"Kami ingin sampaikan bahwa kami tidak tebang pilih, bahwa aturan itu harus ditegakkan. Aturan itu harus dilakukan secara transparan dan adil," ujar dia.

Diketahui, pada Rabu ini, Pansus Perparkiran bersama Dishub Provinsi Jakarta melakukan penyegelan empat tempat parkir ilegal. Empat tempat parkir itu berada di Apartemen Sentra Timur, Kampus BSI Rawamangun, Lembaga Bahasa LIA Pengadegan, dan Gold Center Cikini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement