REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta menemukan adanya aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dijadikan tempat parkir ilegal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Keberadaan tempat parkir itu dinilai menyebabkan kerugian negara dari pendapatan pajak.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku baru mendengar terkait temuan Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta. Ia mengaku akan mencari tahu pihak yang memanfaatkan aset Pemprov Jakarta untuk kepentingan pribadi itu.
"Saya akan minta kepada siapapun yang bertanggung jawab untuk, pasti harus bertanggung jawab untuk itu," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke aset lahan milik Pemprov Jakarta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Sidak itu dilakukan lantaran ada laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan lahan milik Pemrov Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, mengatakan dalam sidak itu ditemukan bahwa lahan milik pemerintah itu dijadikan tempat parkir ilegal. Aktivitas parkir ilegal itu dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga merugikan Pemrov Jakarta.
"Jadi selama ini pengelolaan parkir yang dikelola tidak menghasilkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang disertorkan untuk Pemrov DKI Jakarta, dan ini adalah pungli," kata dia saat melakukan sidak, Rabu sore.
Ia menyebutkan, aktivitas parkir ilegal itu diperkirakan sudah berlangsung selama puluhan tahun. Pasalnya, berdasarkan berita acara serah terima (BAST), aset itu telah diserahkan kepada Pemprov Jakarta sejak 1994. Ia menduga, sejak saat itu pula lahan yang ada di kawasan Lebak Bulus itu dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Jupiter, lahan yang disidak itu dikelola oleh sebuah paguyuban, yang menarik tarif parkir dari setiap pengunjung yang datang membawa kendaraan di kawasan ruko itu. Namun, paguyuban itu disebut tidak pernah melakukan pembayaran pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta.
"Tidak ada retribusi (pajak) yang dibayarkan menjadi pendapatan asli daerah Pemrov DKI Jakarta," ujar dia.