Kamis 25 Sep 2025 07:06 WIB

Puluhan Tahun Dikuasai Paguyuban, Lahan Pemrov Jakarta di Lebak Bulus Dijadikan Tempat Parkir Ilegal

DPRD DKI Jakarta melakukan sidak si kawasan Lebak Bulus yang dijadikan lahan parkir.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Sejumlah barang bukti di tampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana premanisme dengan pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan dan ancaman di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Sejak dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9 Mei 2025, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menahan 9 orang tersangka dengan modus juru parkir liar serta mengamankan barang bukti seperti uang tunai.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah barang bukti di tampilkan saat rilis kasus dugaan tindak pidana premanisme dengan pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan dan ancaman di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Sejak dimulainya Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9 Mei 2025, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menahan 9 orang tersangka dengan modus juru parkir liar serta mengamankan barang bukti seperti uang tunai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Anggota DPRD Provinsi Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025). Sidak itu dilakukan lantaran ada laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan lahan milik Pemrov Jakarta. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, mengatakan dalam sidak itu ditemukan bahwa lahan milik pemerintah itu dijadikan tempat parkir ilegal. Aktivitas parkir ilegal itu dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga merugikan Pemrov Jakarta. 

Baca Juga

"Jadi selama ini pengelolaan parkir yang dikelola tidak menghasilkan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang disertorkan untuk Pemrov DKI Jakarta, dan ini adalah pungli," kata dia saat melakukan sidak, Rabu sore. 

Ia menyebutkan, aktivitas parkir ilegal itu diperkirakan sudah berlangsung selama puluhan tahun. Pasalnya, berdasarkan berita acara serah terima (BAST), aset itu telah diserahkan kepada Pemprov Jakarta sejak 1994. Ia menduga, sejak saat itu pula lahan yang ada di kawasan Lebak Bulus itu dikelola oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Jupiter, lahan yang disidak itu dikelola oleh sebuah paguyuban, yang menarik tarif parkir dari setiap pengunjung yang datang membawa kendaraan di kawasan ruko itu. Namun, paguyuban itu disebut tidak pernah melakukan pembayaran pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta. 

"Tidak ada retribusi (pajak) yang dibayarkan menjadi pendapatan asli daerah Pemrov DKI Jakarta," ujar dia. 

Jupiter memperkirakan, kerugian dari sisi PAD dari aktivitas parkir ilegal di kawasan itu bisa mencapai miliaran rupiah per tahunnya. Pasalnya, cukup banyak kendaraan yang diparkir di lahan itu setiap harinya. 

"Katakanlah dalam satu bulan, omzet mereka misalnya Rp 200 juta, maka ada Rp 20 juta yang harus mereka setorkan kepada Bapenda. Rp 20 juta kalau misalnya dikali 10 tahun saja, sudah Rp 2,4 miliar," kata dia.

Jupiter mengatakan, hasil sidak itu bakal dijadikan bahan bagi Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta untuk merumuskan regulasi. Menurut dia, pihaknya akan berupaya memastikan tidak ada lagi kebocoran dari sektor perparkiran.  

Selain itu, pihaknya juga akan mendata seluruh aset milik Pemrov Jakarta agar bisa dimanfaatkan dengan baik. Pasalnya, aset-aset itu memiliki potensi untuk menjadi sumber PAD bagi Pemrov Jakarta. 

"Ini akan menjadi bahan masukan kami, menjadi kebijakan kami ke depan dalam merumuskan kebijakan untuk mengamankan aset Pemrov DKI Jakarta, termasuk juga merevisi perda perparkiran, di mana parkir ini merupakan sektor pendapatan pajak terbesar," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement