REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta menemukan adanya aset lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dijadikan tempat parkir ilegal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Aktivitas parkir ilegal yang dikelola paguyuban itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta, Jupiter, meminta Uni Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta untuk mengambil langkah hukum atas masalah tersebut. Pasalnya, aktivitas parkir ilegal itu tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga termasuk dalam kategori penggelapan pajak.
"Karena ini adalah pidana. Kegiatan ilegal itu tidak dibenarkan, apalagi mengambil uang dari masyarakat," kata dia, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, pengelola parkir ilegal itu memungut tarif dari setiap kendaraan yang masuk dalam aset lahan Pemrov Jakarta yang berada di kawasan ruko itu. Namun, pengelola tidak membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta.
Karena itu, Jupiter meminta Dishub dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dapat melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku yang memanfaatkan aset milik Pemrov Jakarta untuk kepentingan pribadi.
"Jadi ke depan tidak ada lagi orang-orang yang mengaku-ngaku menggunakan lahan milik Pemrov Jakarta," kata Jupiter.