REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang memperlihatkan dua unit kendaraan dinas militer melintas di jalur Transjakarta Koridor 14 viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (24/9/2025) pagi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku baru mendapatkan laporan terkait adanya dua kendaraan berplat merah itu yang melintas di jalur Transjakarta. Padahal, jalur Transjakarta itu semestinya steril dari kendaraan pribadi.
"Ya kalau saya tahu pasti akan saya suruh setop," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut dia, saat ini para pejabat tidak boleh lagi sewenang-wenang saat berkendara di jalan raya. Apalagi sampai masuk ke jalur Transjakarta, yang notabene khusus untuk dilalui Transjakarta.
Pramono mengatakan, publik pasti akan sangat mudah menemukan orang yang melintas di jalur Transjakarta itu. Mengingat, di zaman digital seperti saat ini setiap informasi dapat dengan sangat mudah dicari. Ia pun meyakini, penggunaan kendaraan itu bakal mendapat sanksi sosial dari publik, khususnya warganet.
"Pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital, sehingga orang dengan sangat gampang untuk mengetahui," kata dia.
Pramono juga berharap pengguna kendaraan itu dapat segera diketahui. Apalagi, kendaraan yang terekam itu menggunakan plat merah, yang berarti merupakan kendaraan dinas negara.
"Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata dia.
Diketahui, dalam Pasal 90 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan. Sementara dalam Pasal 253 disebutkan bahwa sanksi bagi pelanggar adalah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.