REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menginstruksikan Satuan Polisi (Satpol PP) untuk menertibkan praktik parkir liar yang masih terjadi. Bahkan, petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) juga diminta bisa mencegah praktik parkir liar.
Pramono mengaku masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masih maraknya praktik parkir liar. Padahal, menurut dia, sudah ada regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang mengatur masalah perparkiran di Jakarta. Namun, regulasi itu belum dijalankan dengan maksimal.
"Secara khusus kami akan sampaikan, kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk yang terjadi di Tanah Abang. Sebenarnya pergubnya sudah ada, tapi tidak dijalankan secara baik," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Pramono menambahkan, pihak Pemprov juga telah menginstruksikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban. Pasalnya, Satpol PP adalah petugas yang memiliki kewenangan untuk menjalankan aturan daerah.
View this post on Instagram