REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) untuk mengawasi munculnya parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasang tujuh kamera pengawas dan kamera kedelapan masih dalam pemasangan.
"Di Tanah Abang saat ini sudah terpasang sebanyak tujuh kamera di kawasan tersebut. (Kamera ke delapan) Sedang dilakukan pemasangan," kata Syafrin.
Adapun kawasan Tanah Abang menjadi salah satu titik adanya parkir liar dan bahkan di sana terdapat juru parkir (jukir) yang menetapkan tarif parkir Rp6 ribu.
Mengetahui hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas parkir liar di Tanah Abang. Peraturan mengenai larangan parkir liar sudah ada, namun belum dijalankan maksimal.
Peraturan ini yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 62 Ayat 3 perda tersebut menyatakan terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.
Penindakan yang dimaksud berupa penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.