Ahad 02 Jul 2023 21:28 WIB

Tingkat Kepercayaan Publik ke Ditjen Pajak Meningkat Drastis, Ini Alasannya

Tingkat kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak meningkat drastis jadi 83,7 persen.

Pembayaran pajak (ilustrasi). Tingkat kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak meningkat drastis jadi 83,7 persen.
Foto: Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi). Tingkat kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak meningkat drastis jadi 83,7 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Juni 2023 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkat hingga 83,7 persen setelah sempat menyentuh 53,7 persen pada April 2023.

"Di bulan Juni 2023, yang kurang percaya terhadap DJP itu mengalami penurunan. Ini kesempatan bagus buat DJP untuk memulihkan kepercayaannya," ujar Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei bertajuk 'Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan' secara virtual, dipantau dari Jakarta, Ahad (2/7/2023).

Baca Juga

Menurut Burhanuddin, kepercayaan publik mencapai 83,7 persen pada Juni 2023 merupakan prestasi yang layak diapresiasi. Pasalnya, pada periode April 2023 tingkat kepercayaan publik terhadap DJP hanya 53,7 persen.

Rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DJP pada bulan April 2023 diakibatkan oleh kasus yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun, paparnya.

Dalam catatan lain, Burhanuddin menjelaskan di antara warga yang mengetahui kasus Rafael, mayoritas tetap percaya terhadap DJP sebagai institusi yang mengelola hasil pajak.

Akan tetapi, katanya, peningkatan kepercayaan publik terhadap DJP tidak sebanding dengan peningkatan kepercayaan responden untuk tetap membayar pajak. Dibandingkan dengan 83,7 responden yang percaya terhadap DJP, responden yang menyatakan percaya untuk tetap membayar pajak sebesar 63,8 persen.

"Ini artinya masih ada PR (pekerjaan rumah) terkait dengan dampak kasus RAT (Rafael Alun Trisambodo)," tuturnya.

Ke depan, ujar dia, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan sangat potensial mengalami penurunan. Karenanya, imbau Burhanuddin, kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.

"Jadi, publik perlu dipulihkan, terutama mereka yang wajib pajak agar tetap membayar pajak," kata Burhanuddin.

Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden yang berasal dari seluruh provinsi. Responden ditentukan dengan asumsi metode simple random sampling dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dan margin of error sebesar 2,9 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement