Ahad 16 Nov 2025 19:08 WIB

Guspurla Tangkap KM Bangka Jaya 9 yang Angkut 40 Ton Solar Ilegal

KRI Panah-626 menangkap KM Bangka Jaya di perairan Pulau Buru, Provinsi Maluku.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
KM Bangka Jaya 9 yang ditangkap karena mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku.
Foto: Antara/Dedy Azis
KM Bangka Jaya 9 yang ditangkap karena mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi di wilayah perairan utara Pulau Buru Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III menangkap KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan mengangkut 40 ton solar tanpa dokumen resmi. Penangkapan dilakukan di wilayah perairan utara Pulau Buru, Provinsi Maluku.

"Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pengamanan laut yang digelar KRI Panah-626," kata Danguspurla Koarmada III Laksma Andri Kristianto dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, Kota Ambon, Ahad (16/11/2025).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah KRI Panah-626 menghentikan kapal tersebut pada posisi 03° 06' 57" LS – 126° 01' 05" BT sekitar pukul 18.15 WIT. Pemeriksaan awal menemukan empat palka ikan yang ternyata berisi solar sebanyak kurang lebih 40 ton tanpa dokumen, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya," ucap Andri. Selain pelanggaran BBM, petugas juga menemukan ketidaksesuaian dokumen para awak kapal. Dari 18 ABK, sebanyak 16 tidak memiliki buku pelaut yang melanggar Pasal 145 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Personel seperti kepala kamar mesin (KKM), mualim, dan masinis juga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan safe manning sebagaimana diatur Pasal 135 UU Nomor 17 Tahun 2028. Atas berbagai temuan tersebut, KRI Panah-626 kemudian menyita KM Bangka Jaya 9 dan mengawalnya menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh otoritas berwenang.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement