Ahad 02 Jul 2023 16:48 WIB

Kepercayaan Publik Terhadap KPK Belum Pulih Usai Revisi UU KPK

Indikator sebut kepercayaan publik terhadap KPK belum pulih sejak revisi UU KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
KPK. Indikator sebut kepercayaan publik terhadap KPK belum pulih sejak revisi UU KPK.
Foto: Republika
KPK. Indikator sebut kepercayaan publik terhadap KPK belum pulih sejak revisi UU KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang menunjukkan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di peringkat kelima. Berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI), presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri.

Kepercayaan publik terhadap KPK sebesar 75,4 persen, terbagi sangat percaya (10,0 persen) dan cukup percaya (65,7 persen). Sedangkan, yang menyatakan kurang percaya (20,6 persen) dan tidak percaya sekali (1,2 persen).

Baca Juga

"Trennya KPK ini pernah, bahkan lebih tinggi trust-nya dari pada presiden di 2014, 2015, sampai 2018. Nah, mohon maaf datanya menunjukkan setelah revisi Undang-Undang KPK, trust publik justru melorot dan setelah itu KPK belum pulih sejak melorot di 2020," ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi lewat rilis daringnya, Ahad (2/7/2023).

Dalam data Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik tertinggi kepada KPK terjadi pada September 2018, yakni sebesar 84,8 persen. Sementera itu setelah revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kepercayaan publik terendah kepada lembaga antirasuah itu terjadi pada September 2021 dengan angka 65,1 persen.

"Mungkin waktu kami turun (melakukan survei) lagi banyak isu negatif yang berkaitan dengan KPK, isu pungli, dan seterusnya, tapi setidaknya datanya demikian. Waktu KPK saat itu (2018) menjadi lembaga tertinggi kedua itu pun kami umumkan, tapi belakangan memang agak turun trust KPK di mata publik," ujar Burhanuddin.

Berbanding terbalik dengan KPK, Polri justru mengalami peningkatan kepercayaan publik yang signifikan. Padahal selama pertengahan 2022 hingga awal 2023, institusi tersebut diterpa berbagai kasus yang menyeret sejumlah elite Polri.

Pada survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia pada 20 sampai 24 Juni 2023, kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 76,4 persen. Terbagi sangat percaya (10,8 persen) dan cukup percaya (65,6 persen).

Lanjutnya, mayoritas publik juga percaya bahwa Polri mampu melakukan pembenahan internal dengan sangat percaya (2,9 persen) dan cukup percaya (66,8 persen). Sedangkan kurang percaya (17,9 persen) dan tidak percaya sama sekali (2,3 persen).

Namun, angka sekira 20 persen yang tak percaya terhadap pembenahan Polri masihlah sangat besar. Sebab secara tak langsung, masih ada 20 persen dari populasi Indonesia yang tak percaya institusi tersebut mampu melakukan pembenahan.

"Kita tahu kan bahwa sebenarnya polisi di bawah Jenderal Sigit tidak hanya melakukan penindakan secara etis terhadap oknum jenderal polisi, tetapi juga diproses hukum. Tapi lagi-lagi mungkin publik meminta lebih tinggi lagi, lebih banyak lagi, supaya mereka makin teryakinkan bahwa kinerja kepolisian lebih baik," ujar Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement