REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan ratusan miliar rupiah ke negara. Duit itu merupakan hasil sitaan dari para koruptor selama semester I tahun 2023.
"Tahun 2023 semester I, KPK telah menyetorkan Rp 154 miliar sebagai uang sitaan dan uang rampasan dari hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube KPK RI, Kamis (29/6/2023).
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus mengoptimalkan penyitaan terhadap aset hasil korupsi. Sebab, ia menyebut, perampasan aset tersebut membuat para koruptor takut.
"Para koruptor ini kan paling takut untuk dimiskinkan. Oleh karena itu, maka dilakukan perampasan terhadap aset-asetnya," ujar Ali.
Adapun salah satu koruptor yang asetnya sudah disita KPK adalah milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Total nilai aset yang disita itu mencapai Rp 144,5 miliar.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah. Sebab, masih ada beberapa aset lainnya dalam proses taksiran nilai dan harganya.
Tim penyidik pun masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kasus Lukas. Termasuk penerapan pasal lain terkait dengan dugaan kerugian negara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua Gerius One Yoman dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK pun sempat menunjukkan penampakan foto berbagai aset dan uang tunai terkait kasus ini. Seluruh aset yang dipamerkan itu merupakan hasil sitaan dalam penyidikan TPPU yang menjerat Lukas.
Disebutkan, KPK sudah menyita total 27 aset Lukas. Di antaranya, yakni uang senilai Rp 81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika dan 26.300 dolar Singapura.