Rabu 28 Jun 2023 18:55 WIB

KPK Bakal Limpahkan Kasus Pelecehan Istri Tahanan ke Lembaga Lain

KPK akan melimpahkan kasus pelecehan istri tahanan ke lembaga penegak lain.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
pelecehan seksual (ilustrasi). KPK akan melimpahkan kasus pelecehan istri tahanan ke lembaga penegak lain.
pelecehan seksual (ilustrasi). KPK akan melimpahkan kasus pelecehan istri tahanan ke lembaga penegak lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bakal melimpahkan penanganan dugaan pelecehan seksual petugas Rutan KPK terhadap istri tahanan ke aparat penegak hukum (APH) lain. Hal ini sebagai upaya agar pelaku bertanggung jawab jika terdapat unsur pidana atas perbuataannya.

“Kalau ada pidananya dari orang tersebut, ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Baca Juga

Asep menjelaskan, jika perbuatan oknum pegawai itu masuk kategori pidana maka KPK tidak bisa menindaknya lantaran tak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang. Sehingga penanganannya akan diserahkan pada aparat penegak hukum lain.

"Kalau itu tidak masuk kreteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," ujar Asep.

Di sisi lain, Asep mengungkapkan, KPK juga mengambil beberapa upaya dalam menindaklanjuti kasus ini. Diantaranya adalah melakukan penegakkan kode etik dan disiplin terhadap pelaku.

Ia meminta agar masyarakat menunggu tindak lanjut atas dugaan perbuatan pidana petugas tersebut. “Baik itu kode etik, maupun juga masalah pidananya, silakan ditunggu saja nantinya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik sedang terhadap petugas Rutan KPK yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu istri tahanan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK.

"Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin di Inspektorat KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Ali mengatakan, selain Inspektorat KPK, pemeriksaan itu juga melibatkan Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dan atasan pelaku. Dia menjelaskan, pemeriksaan pelanggaran disiplin ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil sidang etik yang telah dilakukan oleh Dewas KPK.

"Ini berbeda memang dengan kementerian atau lembaga lainnya. Di KPK ada pelanggaran kode etik dan juga ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemeriksaan pelanggaran disiplin," jelas Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement