Rabu 08 May 2024 14:40 WIB

KPK Panggil Eks Waka DPR Azis Syamsudin Terkait Pungli Rutan KPK

Dewan Pengawas menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam pemerasan KPK.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/6/2024).

Baca: TNI AL Diperkuat Dua Kapal Perang Baru Buatan Dalam Negeri

Selain itu, tim penyidik KPK juga turut memanggil mantan staf administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M Naim Fahmi, anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, serta pihak swasta Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.

Ali menerangkan, para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Adapun tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

KPK pada Rabu (24/4/2024), mengumumkan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021. KPK menerangkan pemberhentian tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zerro tolerance terhadap praktik korupsi. KPK pun menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 orang pegawai ditetapkan tersangka dan ditahan, serta 12 orang pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca: Dua Taruna Akmil Ikut Pendidikan Militer di Australia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement