Kamis 29 Jun 2023 17:29 WIB

Belum Tahan Sekretaris MA, KPK Klaim tidak Ada Tekanan dari Siapa Pun

Asep menegaskan, pada waktunya, KPK bakal menahan Hasbi Hasan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga kini KPK belum menahan Hasbi. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga kini KPK belum menahan Hasbi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah ini memastikan tidak ada tekanan apap un dalam penanganan kasus suap yang menjerat Hasbi.

"Kata siapa? Enggak ada (tekanan)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/6/2023).

Baca Juga

KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Asep menegaskan, pada waktunya, KPK bakal menahan Hasbi.

"Tenang saja, (pada) waktunya kita tahan, kita tahan," ujar Asep.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini.

Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement