Rabu 28 Jun 2023 08:00 WIB

PTUN Jakarta Haruskan Kemenkes Gunakan Vaksin Covid-19 yang Halal

PTUN mengabulkan gugatan YKMI atas Kemenkes terkait vaksin covid-19 yang halal. 

Ilustrasi vaksin covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ilustrasi vaksin covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) berkaitan dengan Keputusan Menkes tentang penetapan jenis vaksin Covid-19. Putusan PTUN Jakarta atas perkara nomor 28/G/2023/PTUN.JKT itu dibacakan secara elektronik yang amar putusannya adalah sebagai berikut. 

Pertama, mengabulkan permohonan penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertipikat halal;

Baca Juga

Kedua, memerintahkan tergugat (Kemenkes) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/ 1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Oktober 2022 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal;

Terkait dengan eksepsi, majelis hakim menyatakan keseluruhan eksepsi tergugat tidak diterima;

Pertama, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang disampaikan penggugat, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

Kedua, membatalkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal.

Ketiga, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 21 Oktober 2022 terhadap jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal;

Keempat, menghukum  tergugat   untuk membayar  biaya  perkara  sebesar  Rp. 384.000 .

Terkait amar putusan tersebut, Kuasa hukum YKMI, Irawan Santoso, dari Daar Afkar Law Firm menyambut gembira putusan PTUN Jakarta tersebut. “Ini hadiah besar umat Islam di hari Arafah, PTUN Jakarta konsisten untuk menegakkan Putusan MA terkait vaksin halal,” tegasnya di Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

“Kemenkes harusnya tidak perlu berdalih lagi dengan adanya Putusan PTUN Jakarta ini dan wajib patuh,” kata pengacara asal Medan itu lagi. 

Dampak dari adanya putusan PTUN tersebut, sambungnya, maka Kemenkes tidak diperkenankan mempergunakan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal dalam vaksinasi Covid-19. “Harus gunakan jenis vaksin yang bersertifikat halal, tanpa kecuali, karena itu adalah perintah Pengadilan. Putusan Pengadilan harus dipatuhi,” tegas Irawan lagi. 

Dalam SK Kemenkes nomor Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022, yang wajib dicabut, itu, masih tercantum jenis vaksin yang belum bersertifikat halal seperti Astra Zeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan lainnya. Ini yang oleh YKMI ditentang karena bertentangan dengan Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022. Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin kehalalan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia. “Itu adalah sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, jangan dikangkangi lagi,” tukas Irawan lagi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement