Selasa 27 Jun 2023 18:48 WIB

PERSIS Yakin Jaksa akan Bisa Buktikan Dakwaannya

Pengusutan kasus BTS diharapkan bisa sampai tuntas.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum PERSIS KH Jeje Zaenudin meyakini Kejaksaan Agung sudah memiliki bukti yang memadai dalam menetapkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dan membawanya ke persidangan dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Saya yakin sudah dilengkapi dengan alat bukti yang memadai, sehingga jaksa dapat membuktikan tuntutannya,"ujar Jeje, Selasa (27/6/2023). Karena jika tidak mampu membuktikannya, lanjut dia, tentu kasus ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum.

Johnny Plate, Selasa (27/6/2023), menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Jeje Zaenudin mengaku prihatin bahwa pengerjaan program dan proyek negara seringkali disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan. Ini menunjukkan rapuhnya integritas moral para pejabat ketika berhadapan dengan uang. Sekaligus juga lemahnya kontrol pengawasan dan pencegahan korupsi.

"Agar penanganan kasus korupsi BTS di Kominfo ini tuntas dan tidak dicurigai bersifat politis, maka sudah seharusnya penegakkan hukumnya bersifat komprehensif kepada semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,"ujar dia.

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap cerita bagaimana Johnny pernah menerima setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya saat masih menjabat menteri. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Johnny total menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022. "Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ujar jaksa penuntut umum Sutikno dalam persidangan hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement